Faktual dan Berintegritas

 


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ke Lapas Sukamiskin. Muzni akan menjalani hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap proyek masjid.

"Jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (21/9).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Mei 2021. Ali mengatakan Muzni juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. "Penjatuhan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali.

Selain itu, Muzni dihukum membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar dikurangi uang sitaan Rp 440 juta. Uang pengganti harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak dibayarkan akan disita harta bendanya.

"Sehingga masih tersisa Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Muzni didakwa menerima suap total Rp 3,3 miliar dari pengusaha Muhamad Yamin Kahar. Uang tersebut diduga terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu menerima uang secara bertahap, yakni sebesar Rp 25.000.000, Rp 100.000.000, dan berupa karpet masjid senilai Rp 50.000.000 serta sebesar Rp 3.200.000.000, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3.375.000.000," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (10/6) lalu. (detikcom)

 
Top