Faktual dan Berintegritas

 

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono memeriksa minuman keras yang dijual secara online. (ist) 

PADANG, Swapena -- Direktorat Reskrim Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap perdagangan minuman keras (miras) tanpa izin yang dijual melalui aplikasi Gojek. Miras ini bisa dipesan lewat Gofood, Senin (20/9).

Selain berhasil mengungkap perdagangan miras ilegal ini, petugas juga menangkap penjual miras dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial RD (40). Kita amankan di Jalan Aur Duri, RT 001 RW 005, Parak Gadang Timur, Padang Timur, Senin (20/9) sekitar pukul 16.48 WIB," kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono, Selasa (21/9).

Terungkapnya kasus perdagangan miras ilegal ini, berdasarkan penyelidikan, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Anggota mendalami informasi tersebut. Kemudian melakukan transaksi undercover buy dengan memesan melalui Gofood dengan nama Toko Soju & Wine yang ada di aplikasi Gojek. Setelah itu, tersangka mengirim miras dan selanjutnya mengamankan tersangka," ujar Kombes Joko.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita ratusan miras berbagai merek sebagai barang bukti, serta bukti pendukung lainnya seperti satu dus kosong merek Royal Brewhouse, daftar harga miras dan faktur pembelian.

"Mirasnya ada merek Wine, Royal Brewhouse, dan Soju. Masing-masing miras yang disita berbagai ukuran, 750 mililiter, 350 mililiter, dengan kadar alkohol yang berbeda-beda seperti 13,5 persen, 20 persen, 45 persen," katanya.

Dikatakannya, miras tersebut dijual dengan harga bervariasi, Soju dijual dengan harga Rp150 ribu per botol, Wine dijual seharga Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.

"Miras tersebut belum diketahui asli atau tidak, karena kami sedang memeriksa tersangka, termasuk mengungkap para pelannggannya. Mudah-mudahan ada informasi dari tersangka," ujarnya.

Joko Sadono juga mengatakan, tersangka mulai berdagang miras ini sejak 2018 yang dipesan dari Pekanbaru, Riau dan Medan. Keuntungan menjual melalui Gofood sekitar Rp4 juta.

"Kalau menjual secara offline sejak 2018, dijual ke tempat tempat hiburan malam di Padang. Sedangkan secara online atau aktivasi akun Gofood di Gojek sejak 20 Agustus 2021," sebut Joko.

Terakhir Joko Sadono mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaiman telah diubah dalam paragraf 8 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman kurangan penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, tersangka belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan," tutupnya. (do)

 
Top