Faktual dan Berintegritas



PEMERINTAH menyatakan bahwa pintu masuk ke Indonesia dibatasi dan diperketat. Hal itu dimaksudkan dalam rangka mencegah masuknya Covid-19 varian Mu hingga Lambda yang konon sudah mulai ditemukan di sejumlah negara tetangga.

Kita tentu saja mengapresiasi langkah yang ditempuh pemerintah tersebut. Karena memang, pintu masuk dari luar negari menjadi salah satu pintu masuk pula bagi virus Corona. Bukankah yang diketahui selama ini, bahwa virus Corona itu mulai berkembang dari Wuhan, China dan diyakini sampai ke Indonesia melewati pintu-pintu negara, seperti bandara.

Pertanyaannya sekarang, konsistenkah pemerintah untuk mengetatkan semua pintu masuk negara Indonesia? Pertanyaan begini penting, lantaran fakta menunjukkan selama pemberlakuan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekarang, masih ada warga negara asing yang lewat di pintu masuk Indonesia.

Sebaliknya, Warga Negara Indonesia (WNI) harus menerima kenyataan tidak boleh ke mana-mana, atau dibatasi aktifitasnya. Bahkan, mal harus tutup, pusat grosir seperti Tanah Abang ditutup, sekolah ditutup, bahkan kegiatan ibadah pun dibatasi.

Sekarang agar varian baru dari Covid-19 tidak masuk ke Indonesia, pemerintah sudah berketeguhan hati untuk memperketat pintu masuk. Ini artinya, hanya untuk pihak-pihak tertentu saja yang boleh masuk ke Indonesia.

Berdasarkan aturan baru Ditjen Keimigrasian beberapa kategori orang asing yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia, yakni orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta pelintas batas tradisional. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa pintu masuk dari luar negeri melalui udara kini hanya  Jakarta dan Manado. Sedangkan untuk angkutan laut hanya lewat Batam dan Tanjung Pinang. Sementara perbatasan darat hanya dibuka di PLBN Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

Kita tentu berharap tidak ada warga negara asing yang masuk melalui bandara lain. Kemudian juga diharapkan tidak ada yang masuk di luar aturan Ditjen Keimigrasian dimaksud. Jika ada yang menyalahi, tentu perlu tindakan tegas dari aparat berwenang.

Jangan sampai, ketat di kanan, tetapi longgar di kiri. Ketat di Jakarta dan Manado, tetapi longgar di daerah lain. Sebab, Indonesia memiliki banyak bandara internasional. Jika itu terjadi, maka akan kian panjanglah penderitaan masyarakat akibat pandemi Covid.

Ingat, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah landai. Jangan sampai virus Corona menggeliat lagi untuk naik akibat ketidak-konsistenan menjaga pintu-pintu masuk. Inilah harapan semua kita bangsa Indonesia yang sudah jenuh dengan segala bentuk pembatasan. Cukuplah satu setengah tahun ini derita ditelan anak bangsa, jangan bertambah lagi. Semoga! (Sawir Pribadi)

 
Top