Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena -- Mediasi yang dilakukan Polda Sumbar antara Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dengan Bupati Solok Epyardi Asda gagal. Hal itu dikarenakan Epyardi Asda tidak datang di Mapolda Sumbar, Selasa (7/9).

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, telah ditanggapi penyidik, dengan dilakukannya mediasi. 

"Mediasi hari ini hanya pelapor yang hadir‎, sementara untuk terlapor tidak hadir, dan tidak ada konfirmasi dari terlapor terkait ketidakhadirannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (7/9).

Satake Bayu mengatakan, terkait agenda mediasi kemarin, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak, dan wajib hadir untuk dilakukan mediasi. "Karena tidak hadir terlapor, proses penyelidikan tetap lanjut," ujar Satake Bayu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengatakan, ‎pihaknya sengaja datang untuk hadir dan menghormati penyidik yang telah bekerja cepat menyelesaikan perkara ini. "Saya sengaja hadir pemanggilan untuk mediasi ini. Kedatangan saya ini memperlihatkan kepada masyarakat untuk bisa taat dan patuh pada hukum," ujar Dodi.

Ketika ditanyakan, tidak bisa hadirnya Bupati Solok Epyardi Asda dalam mediasi itu, Dodi Hendra menjawab, itu urusannya.

Dia mengatakan, hadirnya dirinya pada mediasi menjawab keresahan warga masyarakat Kabupaten Solok terkait polemik dirinya dengan bupati, dan terlantarnya pembangunan Solok. "Kalau beliau hadir tadi, mungkin akan ada upaya damai dan mencabut laporan. Ini semua saya lakukan murni untuk warga masyarakat Solok. Biarlah saya mengalahkan ego saya, yang sering terzalimi, demi membangun dan mensejahterakan warga masyarakat Solok," katanya.

"Karena tanggapan publik makanya saya datang pada mediasi ini. Kalau ego saya ikuti, tidak mau datang dan berdamai. Ini semua demi masyarakat luas, saya telah didik di DPP dan DPD Gerindra untuk bisa mensejahterakan masyarakat, tapi dengan tidak hadirnya beliau, mari kita serahkan ke bapak-bapak penyidik," tambahnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Bupati Solok Epyardi Asda, Suharizal, mengatakan, tidak hadirnya kliennya pada mediasi ini, dikarenakan tidak bisa meninggalkan agenda pemerintahan. "Kita sudah mengetahui mediasi ini wajib hadir dan boleh didampingi dua orang, dari pelapor maupun terlapor. Tapi karena agenda pemerintahan tidak bisa dijadwal ulang, makanya beliau tidak bisa hadir. Kita sifatnya menunggu saja," tutupnya. (do/sgl)

 
Top