Faktual dan Berintegritas

Oleh: Alirman Sori 
(Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia)

TUNTUTAN reformasi melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu perubahan tersebut terjadi dalam kelembagaan negara dengan bertambahnya lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan pada tahun 2001 dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), secara yuridis sebagai dasar kehadiran lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 22Cdan Pasal 22D. Sebagai tindaklanjut dari Pasal 22C dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kehadiran DPD sebagai lembaga baru hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) merupakan konsekuensi dari perubahan Pasal 1 ayat (2) sebagai upaya untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat. Hal ini terjadi karena paham kedaulatanrakyat selama ini melalui MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat telah disalahgunakan. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini pun dengan sendirinya menegaskan bahwa MPR bukan satu-satunya yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD1945 menyebutkan bahwa: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”. 

Rumusan tersebut di atas dimaksudkan bahwa kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945 itu serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh Rakyat. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada badan/lembaga mana pun, tetapi langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu. Implementasi dari prinsip kedaulatan rakyat di atas, maka dilakukan dalam bentuk pemilihan langsung bagi anggota DPD.

DPD sebagai salah satu lembaga perwakilan selain Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) tidak dapat dilepaskan dan merupakan tuntutan dari terselenggaranya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengedepankan asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini dapat dilihat dalam Perubahan Kedua UUD 1945 pada Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B yang memberikan penekanan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan pusat dan daerah dilaksanakan dengan sistem otonomi luas. Untuk menjaga dan menindaklanjuti kepentingan daerah dalam pengambilan kebijakan di pusat, maka diperlukan lembaga yang memiliki eksistensi dan kedudukan serta fungsi yang dapat menjembatani kepentingan daerah. Dengan didasarkan pada pengalaman dalam perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia, dapat dilihat bahwa utusandaerah sebagai perwakilan daerah di MPR pun tidak dapat melakukan fungsi tersebut, dan melalui tuntutan adanya restrukturisasi kelembagaan MPR, maka diperlukan lembaga perwakilan yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang dirumuskan sebagai DPD.

Adanya DPD sebagai lembaga legislatif tersendiri selain DPR, maka susunanMPR mengalami perubahan dari susunan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar1945 yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan-golongan. Oleh Philipus M. Hadjon, dikatakan bahwa perubahan ketiga dan keempat membawa konsekuensi fundamental terhadap kedudukan dan fungsi MPR. Dalam perubahan ketiga, dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 UUD 1945. Perubahan terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menggusurdoktrin supremasi MPR yang telah menjadikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara secara inskonstitusional. Dalam perubahan keempat, dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan tersebut merubah secara mendasar susunan MPR. MPR yang semula terdiri atas anggotaDPR, ditambah utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan, menjadi MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.

Dewan Perwakilan Daerah dibentuk untuk lebih mengembangkan demokratisasi di Indonesia. Dewan ini dibentuk untuk menampung aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. 

DPD adalah dewan perwakilan tingkat pusat yang baru. Ada berbagai gagasan dibalik kelahiran DPD ini. Pertama, gagasan mengubah sistem perwakilan menjadi dua kamar (bicameral). DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digambarkan serupa dengan sistem perwakilan di Amerika Serikat yang terdiri dari Senate sebagai perwakilan negara bagian (DPD) dan House of Representative sebagai perwakilan dari seluruh rakyat (DPR). Di sana pertemuan dari kedua unsur tersebut dinamakan Congress. Kedua, gagasan untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara.

DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk sebagai cabang kekuasaan legislatif. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya dipilih melaui pemilihan umum. Lembaga baru ini akan mendampingi dan memperkuat lambaga legislatif yang telah ada sebelumnya yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memperjuangkan aspirasi dan pendapat rakyat. DPD merupakan lembaga perwakilan kedaerahan yang anggota-anggotanya adalah perseorangan. Dengan demikian tugas, fungsi, dan wewenang DPD sangat terkait erat dengan memperjuangkan dan memadukan aspirasi, kepentingan, dan keberadaan wilayah-wilayah/daerah-daerah yang demikian banyak dan beragam di Indonesia dengan tetap menjaga dan menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)

 
Top