PADANG, Swapena -- Dinas Sosial Kota Padang mulai mensosialisasikan kewajiban vaksin Covid-19 bagi kelompok penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).
Kepala Dinas Sosial Padang Afriadi mengatakan, sosialisasi wajib vaksin kepada penerima PKH akan dilakukan melalui pendamping masing-masing.
"Kalau tidak divaksin, akan ditunda dibayarkan bantuannya sampai dia divaksin," kata Afriadi, kemarin.
Afriadi mengatakan, Dinas Sosial Padang mendata penerima bantuan PKH berjumlah sekitar 18.000 orang.
"Saat ini sudah terdata sebanyak 9000 orang yang divaksin Covid-19, sisanya akan divaksin dalam sepekan ini," ungkapnya.
Menurutnya, penerima PKH yang belum divaksin bisa mendatangi pukesmas terdekat dan lokasi sentral vaksin lainnya. (mc/ch)