Mahyeldi |
PADANG, Swapena -- Menyikapi penonaktifan Sekretaris Daerah Kota Padang, Gubernur Mahyeldi memuji sikap Amasrul. Menurutnya apa yang dilakukan Amasrul adalah sudah tepat.
"Jadi apa yang dilakukan sekda itu adalah sesuatu yang kita pujikan. Karena dia mengingatkan pada kita, itu yang kita alami selama ini di Kota Padang. OPD mengingatkan, saya melanggar saya diingatkan,"kata Mahyeldi, Senin (9/8).
Dikatakannya, seharusnya aparatur sipil negara (ASN) seperti itu. "Saya punya pengalaman, ada teman-teman ASN, setelah pensiun mengadu dan menangis pada saya. Karena keterlanjuran menggunakan uang dierima, karena kesalahan prosedur,"ungkapnya.
Kemudian ASN tersebut lanjtu Mahyeldi, minta tolon dibantu, masa penisun harus bayar utang hingga ratusan juta. Karena ada pelanggaran itu maka dia harus mengelambikan. Walau walikota pada waktu itu sudah menyetujui. "Oleh karena itu, pada masa saya, diputuskan seperti itu. Makanya ada pelanggaran-pelanggaran harus diluruskan," katanya.
Menurutnya, apalagi ada indikasi, dijadikan sebagai konsideran, tapi tidak dilakukan, bisa berdampak hukum. "Apa yang dilakukan Amasrul, hemat saya itu fungsinya untuk mengingatkan," ujarnya.
Justru jika Amasrul tahu, ada yang salah kemudian dibiarkan. Ada OPD yang tidak mengingatkan, itu yang harus berikan sanksi."Saya orang politik, tidak banyak tahu aturan. Makanya saya minta jika ada surat, teliti dengan seksama. Makanya saya ingatkan bagaimana nanti, ada pertimbangan. Itu makanya saya ingatkan, dimana saja, termasuk saya, termasuk provinsi ayo ikut aturan. Karena segala sesuatu ada konsekuensinya. Karena ada aturan yang mengatur kita," tegasnya.
Bahkan, dirinya gubernur ada yang mengatur. Bupati walikota juga ada aturan. Untuk itu Bupati Walikota untuk mengikuti aturan. "Jika tidak mengikuti aturan, saya akan berikan teguran dan luruskan," tambahnya.
Terkait dengan nonaktifnya Sekdako Padang itu katanya, kebijakan nanti adalah Kementrian, Pemprov Sumbar hanya melanjutkan. Ketika ada perintah dari KASN, nanti akan Pemprov Sumbar akan lanjutkan pada Kementerian. "Sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya. (ys)