Faktual dan Berintegritas


PASAMAN, Swapena -- Kejaksaan Negeri Pasaman melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sufnizar alias Abang panggilan Babang ke Pengadilan Tipikor Padang. Meski masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum dipastikan tetap berlanjut.

Kepala Kejasaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasipidsus, Erik Eriyadi menjelaskan, tersangka terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp700 juta. DPO ini berusia 47 tahun warga Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh.

DPO ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.

Dalam upaya menangkap tersangka ini, pihak kejaksaan telah bekerjasama dengan instansi terkait hingga membuat pengumuman terbuka.

Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi melanjutkan, kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, Sufnizar alias Babang.

Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.

Hasilnya, item pekerjaan jauh dari kata 100 persen. Setelah diaudit, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp773 juta.

Di sisi lain, kasus ini sebelumnya telah memenjarakan lima orang terdakwa. Dimana berkas pertama kali disidang ada tiga terdakwa. Ketiganya Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman. Mereka divonis empat tahun penjara.

Berkas kedua, terdakwa M. Sayuti Pohan selaku Kepala BPBD kala itu dan Alias selaku bendahara. Pohan divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Alias divonis lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Kejari Pasaman juga telah melakukan penyitaan rumah terdakwa di Aceh. (cnd/sgl)

 
Top