BANDUNG, Swapena -- Mulai 1 September 2021, selain pejalan kaki dan kendaraan roda dua dari Kabupaten Ciamis menuju Kabupaten Tasikmalaya dan sebaliknya dilarang melintas di Jembatan Cirahong. Jembatan itu adalah satu dari 1.076 jembatan berusia di atas 100 tahun di wilayah Daop 2 Bandung.
Pelarangan tersebut merupakan keputusan rapat bersama antara PT KAI Daop 2 Bandung, Dirjenka, BTP Jawa Bagian Barat, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Ciamis, Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Dinas PUPR Kabupaten Ciamis dan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya. "Sebelumnya pada 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021 telah dilakukan uji pembebanan Jembatan Cirahong yang hanya diizinkan untuk lalulintas pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua saja," kata Manager Humasfa Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
Hasil dari uji pembebanan tersebut didapat kesimpulan yang merujuk kepada rekomendasi KNKT bahwa semua jembatan yang berusia di atas 100 tahun harus dilakukan audit struktur jembatan secara menyeluruh, sehingga tindakan preventif dilakukan untuk menutup jembatan tersebut bagi lalulintas kendaraan di atas R2.
Selain itu, dari hasil uji pembebanan, lokasi jembatan tersebut masih dimungkinkan untuk lalulintas kendaraan R2 dengan rekomendasi dilakukan pembatasan menunggu uji forensik Jembatan Cirahong.
Selain itu juga, kondisi BH 1290 tersebut rawan korosi pada bagian bawah jembatan dikarenakan banyaknya residu dari papan landasan sehingga mempersulit perawatan dan pembersihan baja jembatan.
Tercatat terdapat 1.511 jembatan di wilayah Daop 2 Bandung dan 1.076 di antaranya berusia diatas 100 tahun. "Setelah mengetahui hasil evaluasi dari uji pembebanan jembatan Cirahong maka kami meminta bantuan DJKA untuk melakukan uji forensik Jembatan Cirahong guna memastikan kelayakan jembatan tersebut," ujar Kuswardoyo.
Penutupan akses jembatan Cirahong bagi lalulintas kendaraan diatas roda dua ini bertujuan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api yang melintas di atas jembatan tersebut dan memastikan keselamatan pengguna jalan di bawah Jembatan Cirahong. "Pastikan perjalanan kereta api menjadi perjalanan yang aman, nyaman dan sehat dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang baik, dan tidak memaksakan diri untuk bepergian jika tidak dalam kondisi yang benar benar dibutuhkan," tutup Kuswardoyo. (yn)