SAWAHLUNTO, Swapena -- Sebanyak 53 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto diajukan memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76. Remisi akan diserahkan usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi, 17 Agustus mendatang.
"Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan, yang kita berikan setiap tahun. Rencananya, remisi akan diserahkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi di Rutan, "kata Kepala Rumah Tahanan Negara Sawahlunto, Subhan Malik, Jumat (13/8).
Subhan Malik mengatakan, dari 88 narapidana, 53 orang yang diajukan memperoleh remisi. Mereka terdiri narapidana tindak pidana umum dan narkotika. Remisi yang diajukan untuk setiap narapidana berkelakuan baik, berkisar 1 bulan hingga 6 bulan sesuai masa hukuman telah dilaksanakan.
Lebih jauh dikemukakan Kepala Rutan, selain remisi umum yang diperoleh narapidana setiap Hari Kemerdekaan Indonesia, juga remisi khusus. remisi Remisi khusus diperoleh narapidana di setiap hari besar agama. "Kita selalu mendorong agar narapidana selalu berkelakuan baik dan mentaati peraturan di dalam rutan," ujar Subhan Malik.
Bahkan, setiap narapidana harus mentaati aturan yang sudah ditentukan, jika ingin memperoleh remisi. Secara aturan, pengajuan remisi berbeda persyaratan dengan tindak pidana korupsi dan narkotika. Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat diajukan memperoleh remisi, sudah melaksanakan pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti pada negara.
Narapidana narkotika, sebutnya, yang dihukum 5 tahun lebih dapat diajukan untuk memperoleh remisi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau membantuk penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan yang sama.(arm/sgl)