Hendri Septa |
PADANG, Swapena -- Pemerintah Kota Padang menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Berbasis Mikro dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang, Rabu (7/7/2021). Terhitung sejak tanggal 8 hingga 20 Juli 2021, SE Wali Kota Padang tentang PPKM Berbasis Mikro Pencegahan Pandemi Covid-19 diberlakukan.
Pada SE Wali Kota Padang bernomorkan 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021, salah satu poin yang dibolehkan pada saat pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro itu yakni pelaksanaan ibadah di seluruh rumah ibadah. Tidak ada larangan untuk beribadah. Asalkan pelaksanaan salat atau sembahyang dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Meski dalam Instruksi Mendagri menyatakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan ditiadakan di tempat ibadah, namun sesuai arahan Gubernur Sumbar, Forkopimda, serta MUI Sumbar, maka kita di Padang tetap dibolehkan (melaksanakan ibadah), namun wajib dengan penerapan prokes Covid-19 ketat,”tutur Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat dengan unsur Forkopimda di rumah dinasnya, Rabu (7/7).
Ditegaskan Wali Kota Padang, pelaksanaan ibadah selama PPKM mesti diawasi ketat. Pengurus rumah ibadah agar menginstruksikan kepada seluruh jamaah untuk wajib mematuhi protokol kesehatan. Terutama mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya.
Selain itu, untuk pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli mendatang, tidak dibolehkan dilakukan di lapangan terbuka. Akan tetapi hanya boleh dilaksanakan di masjid dan musala dengan penerapan prokes ketat.
“Sedangkan pelaksanaan qurban, hanya panitia qurban yang mengantarkan daging ke rumah-rumah untuk menghindari kerumunan,” terang Hendri Septa. (ch)