Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena -- Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah dibuka. Siapapun boleh mendaftar, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan. Dicari komisioner yang memiliki kepedulian kuat terhadap hak masyarakat memperoleh siaran yang berkualitas dan mendidik.

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, M. Nurnas mengatakan tim seleksi (timsel) calon anggota/komisioner KPID Sumbar telah dibentuk. Mereka pun sudah mulai bekerja. Proses pencarian atau seleksi sudah dimulai. Pendaftaran dibuka mulai 13 Juli hingga 13 Agustus.

Nurnas mengatakan komisioner KPID haruslah orang yang berintegritas dan memiliki kompetensi serta pengetahuan yang memadai di bidang penyiaran. Ini dikarenakan mereka akan bekerja mengawasi bidang tersebut.

"Terutama pula komisioner ini harus independen. Ketika nanti terpilih mereka tidak boleh tergabung di media massa atau partai politik karena tugas mereka mengawasi dan bekerja untuk masyarakat seprofesional mungkin," ujarnya.

Nurnas menilai kerja komisi penyiaran termasuk KPID yang berada di daerah-daera sangatlah penting. Hal ini dikarenakan masyarakat sebagian besar mengkonsumsi siaran dalam porsi yang sangat besar. Sehingga hal tersebut harus diawasi agar masyarakat tidak mendapatkan dampak negatif dari siaran yang dikonsumsi tersebut.

"Penyiaran itu bisa menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat namun di sisi lain juga bisa menjadi sesuatu yang merusak. Oleh karena itu harus ada pengawasan yang independen. Sanksi untuk pelanggaran juga harus diberikan agar masyarakat terlindungi," ujarnya.

Nurnas mengatakan Komisi I DPRD memberikan ruang sebesar-besarnya pada timsel untuk menyeleksi calon-calon yang mendaftar. Hasil dari seleksi tersebut akan menjadi tanggung  jawab timsel. Hasilnya kemudian baru diserahkan pada Komisi I DPRD kembali untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. "Kita akan menetapkan maksimum tujuh komisioner," ujarnya. 

Untuk persyaratan, beberapa diantaranya WNI, setida pada pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal S1, sehat jasmani rohani, bebas narkoba, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil dan berkelakukan tidak tercela. (T2)

 
Top