PADANG, Swapena -- Perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumatra Barat tetap beroperasi seperti biasa namun ada penyesuain kapasitas penumpang berdasarkan SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana.
Menurut Rusen, pada masa PPKM Darurat, perjalanan kereta api di wilayah Sumatra Barat tetap berjalan normal namun ada penyesuain kapasitas penumpang maksimal menjadi 50% sesuai dengan SE No 42 Tahun 2021. Sedangkan untuk penumpang tidak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau kartu tanda bukti sudah divaksin, karena persyaratan tersebut hanya untuk penumpang KA Jarak Jauh. Sementara di Divre II, kereta yang beroperasi adalah KA Lokal.
"Namun demikian persyaratan lainnya untuk penumpang KA Lokal di masa pandemi masih tetap sama, yaitu, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius, wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis, menjaga jarak, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan, dan tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang waktu tempuhnya kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak dilakukan akan membahayakan kesehatan dan keselamatan orang tersebut," ungkap Rusen.
Ada 3 perjalanan kereta api di wilayah Divre II yaitu KA Sibinuang relasi Padang - Pariaman - Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau PP.
"Untuk mengurangi dan menghindari kontak fisik di masa pandemi, kami mengimbau agar pemesanan tiket dilakukan melalui aplikasi KAI Access yang dapat diunduh di penyedia aplikasi pada smartphone," tambah Rusen. (kmf)