PADANG, Swapena -- Kabar gembira! Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pemutihan denda dimaksud berlaku 15 Juli sampai 30 September 2021.
"Selama masa pemutihan ini, masyarakat tidak perlu bayar denda pajak namun cukup bayar biaya pokok pajak," kata Kepala Bapenda Kota Padang, Al Amin, Jumat (23/7).
Al Amin menjelaskan, pemutihan denda PBB ini mulai dari denda pajak tahun 2008 sampai denda pajak tahun 2021.
"Kompensasi yang diberikan Pemko Padang ini juga dalam rangka memperingati Hari Lahir Kota Padang, bertepatan 7 Agustus nanti dan HUT RI," tambahnya.
Al Amin mengatakan, dengan pemutihan ini diharapkan masyarakat segera membayar pajak bumi bangunan yang telah menunggak selama ini. (mc/ch)