Faktual dan Berintegritas

Penyiapan posko penyekatan kawasan Kayu Kalek, Lubuk Buaya. 


PADANG, Swapena -- Pemerintah Kota Padang,  Provinsi Sumatera Barat melakukan penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 13-20 Juli 2021. Kendaraan yang akan keluar masuk Kota Padang diperiksa pada posko di sejumlah titik. Empat titik di antaranya dilakukan penyekatan.

“Mulai besok seluruh kendaraan yang keluar masuk Kota Padang akan diperiksa,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat bersama di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (12/7)

Sampai malam ini, petugas masih menyiapkan posko penyekatan pada empat dari enam titik. Pada dua titik diberlakukan pemeriksaan.

Ke enam titik posko itu adalah:

1. Kayu Kalek Lubuk Buaya, batas dengan Padang Pariaman via Lubuk Buaya

2. Anak Aie, batas dengan Padang Pariaman via By Pass

3. Lubuk Peraku, batas dengan Kabupaten Solok

4. Teluk Kabung, batas dengan Pesisir Selatan

5. Pelabuhan Bungus

6. Pelabuhan Muara. 

Pos-pos perbatasan tersebut dijaga oleh TNI/Polri serta ASN Pemko Padang. Kendaraan yang masuk diperiksa. Kendaraan yang dibolehkan masuk Kota Padang yakni kendaraan sektor nonesensial, seperti tenaga medis, dokter, perawat, kendaraan yang mengangkut bahan pokok, dan sebagainya. 

“Sedangkan masyarakat yang diperkenankan masuk Kota Padang dengan persyaratan menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1, dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,” kata Wali Kota Hendri Septa. (sp)

 
Top