PADANG, Swapena -- Masyarakat yang ingin masuk Kota Padang, diminta menyiapkan persyaratan sebagaimana aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jika tak ingin disuruh balik petugaa. Pada gerbang masuk kota itu ada pos pemeriksaan dan penyekatan.
Penyekatan dilakukan dari arah Utara, Selatan dan Timur Kota Padang. Ada empat titik pos yang didirikan masing-masing dua titik dari arah Utara pada perbatasan dengan Kabupate Padang Pariaman, satu titik dari arah Selatan yakni pada perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan dan satu titik dari arah Timur, yaitu arah Kabupaten Solok.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, lokasi pos penyekatan didirikan selama penerapan PPKM Darurat di Kota Padang. Untuk kegiatan ini, personel gabungan menjaga perbatasan 24 jam guna menekan mobilitas masyarakat.
Dikatakan, keputusan itu diambil dalam rapat bersama unsur Forkopimda Kota Padang, Senin (12/7) yang dipimpin Wali Kota Padang, Hendri Septa. “Untuk Kota Padang, ada empat titik penyekatan,” kata Imran dalam paparannya saat rapat sebagaimana dikutip dari instagram @polrestapadang.
Imran menyebutkan, empat titik lokasi penyekatan di antaranya dua pos di wilayah perbatasan antara Kota Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya, satu pos di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan. “Kemudian perbatasan Kota Padang dengan Solok. Ini pos akan didirikan 24 jam. Itu personel berdinas mulai pukul 08.00 WIB dibagi tiga shift sampai tanggal 20 Juli,” jelasnya.
Kapolresta Padang menyebutkan, setiap pengguna jalan yang melewati posko itu harus sudah mengantongi bukti vaksinasi dan hasil bebas Covid-19 berupa hasil rapid antigen. (*/sp)