Faktual dan Berintegritas

 


JAKARTA, Swapena -- Pemerintah memutuskan 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali bakal menerapkan PPKM darurat. Dari 15 daerah itu, terdapat 3 kota di Sumatera Barat yang sebelumnya telah diberlakukan PPKM Mikro. Ketiga kota itu adalah Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang.

Ke 15 daerah tersebut akan mengikuti aturan PPKM Darurat sebagaimana sudah diterapkan di Jawa dan Bali. Salah satu aturannya terkait kegiatan perkantoran. Perkantoran sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.

"Pembatasan yang terkait dengan perkantoran untuk di daerah darurat adalah 100%. Kemudian belajar mengajar ini dilakukan secara daring," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).

Sementara itu, untuk kegiatan perkantoran sektor esensial dan kritikal masih diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas terbatas dan dengan protokol kesehatan ketat. "Kegiatan esensial ini mengikuti bahwa pemerintahan 25% dan esensial dari work from home 50%. Kemudian sektornya adalah sektor-sektor yang terkait dengan faktor esensial antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, industri yang esensial yang sudah memperoleh IOMKI," tutur Airlangga dikutip detikcom.

"Kemudian yang kritikal seperti energi, kesehatan, makanan-minuman, logistik, industri, seperti petrokimia, semen, penanganan bencana," sambung dia.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal juga wajib ditutup. Kendati demikian, pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan dibuka tapi hanya untuk take away atau dibawa pulang.

"Makan-minum seluruhnya take away tidak ada dine-in. Kemudian di pusat perbelanjaan ditutup sementara, tentunya apabila ada akses tetap untuk restoran, supermarket, pasar swalayan tetap dibuka untuk 50% kapasitas," ujarnya.

Selanjutnya terkait dengan kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk apotek bisa 24 jam," imbuh Airlangga.

Di masa PPKM Darurat, kegiatan seni dan budaya, rapat, dan seminar juga ditutup sementara. Kemudian, tempat ibadah juga diminta ditutup sementara. "Kegiatan ibadah sesuai dengan surat edaran menteri agama, di mana terkait dengan kegiatan ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan dan ini tentunya selama PPKM darurat dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, kemudian kegiatan di publik seluruhnya ditutup sementara," kata dia. 

Berikut 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM Darurat:

Daftar 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat:

1. Tanjungpinang, Kepri

2. Singkawang, Kalbar

3. Padang Panjang, Sumbar

4. Balikpapan, Kaltim

5. Bandar Lampung, Lampung

6. Pontianak, Kalbar

7. Manokwari, Papua Barat

8. Sorong, Papua Barat

9. Batam, Kepri

10. Bontang, Kaltim

11. Bukittinggi, Sumbar

12. Berau, Kaltim

13. Padang, Sumbar

14. Mataram, NTB

15. Medan, Sumut. (*)

 
Top