PAINAN, Swapena - Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariansyah,
mengikuti pembekalan kepemimpinan
pemerintahan dalam negeri bagi bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota,
yang selenggarakan Kementerian Dalam Negari ( Kemendagri) RI. Kegiatan itu dibuka
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara virtual, Senin (14/6).
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariansyah, tergabung
dalam angkatan kedua dan gelombang ketiga. Pada gelombang kedua ini diikuti
oleh bupati/wali kota dan wakil bupati dan wakil walikota non petahana sebanyak
214 orang.
Kepala BPSDM, Kemendagri
Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd, dalam laporannya, menyampaikan, pembekalan
kepemimpinan pemerintahan dalam negeri dilakukan dengan sistem gabungan tatap
maya dan tatap muka.
Dikatakan, pertemuan tatap maya dilaksanakan selama lima
hari tanggal 14 sampai 18 Juni, sedangkan tatap muka dilaksanakan selama tiga
hari.
Selain itu, kata Teguh, pelatihan kepemimpinan ini bertujuan
untuk meningkatkan pengetahuan kepala daerah tentang pemerintahan daerah.
Selama pelatihan kepala daerah akan diberi materi enam
rumpun, seperti demokrasi, kepemimpinan, dan pemberantasan korupsi. Keenam
rumpun tersebut akan diramu dalam 18 mata pembelajaran.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam amanatnya
menyampaikan, kepala daerah harus memiliki konsep yang jelas tentang arah
pembangunan daerah.
"Kepala daerah harus memiliki konsep pembangunan, hal
ini penting mengingat masa jabatanya lebih singkat yaitu hanya sampai tahun
2024," kata Tito.
Dalam menyusun konsep pembangunan harus menpedomi RPJM nasional dan provinsi
serta kebijakan pusat lainnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, tiga hal menjadi perhatian
pemerintah, yaitu pertama, pembangunan sumber daya manusia (SDM) Pendidikan dan
kesehatan.
Di bidang SDM, upaya pencegahan stunting perlu menjadi
perhatian daerah, dengan memberikan makanan tambahan terhadap ibu hamil dan
balita.
Berikutnya, pembangunan infrastruktur dalam rangka
mempermudah akses masyarakat dan konektifitas antardaerah.
Sedangkan ketiga, mempermudah regulasi bagi penanaman
investasi dalam rangka memacu pembangunan daerah.
Untuk ini diminta kepada kepala daerah melakukan
inventarisasi terhadap Perda yang menghambat investasi. (rls)