PAINAN, Swapena -- Sebanyak 118 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 terhadap pengguna jalan, pengunjung dan pedagang di Pasar Baru Kecamatan Bayang, Senin (14/6).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan usai operasi Yustisi.
Dikatakan, 118 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan pengunjung dan pedagang pasar serta pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dengan rincian, pedagang di Pasar Baru, 27 orang, pengunjung pasar 12 orang, pengendara sepeda motor 74 orang dan pengemudi dan penumpang mobil 5 orang.
"Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
"Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah," ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi.
Dailipal menambahkan, personil tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres orang, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Bagian Humas dan Protokoler.
Sementara berdasarkan data Satgas Covid-19, selama tahun 2021 terdapat 213 orang pelanggar protokol kesehatan, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 1.376 orang. (rls)