Faktual dan Berintegritas



JAKARTA, Swapena --  Musyawarah Besar (Mubes) Sulit Air Sepakat (SAS) 2021 yang diselenggarakan di Jakarta pada 30 Mei 2021 lalu dinilai ilegal. Karena itu  hasil dari Mubes dimaksud pun tidak sah.

Sebelumnya  SAS sudah memutuskan untuk melaksanakan Mubes ke-23 diundur pada 2022. Pengunduran dari 2021 ke 2022 telah disepakati melalui Mukernas pada April 2021 lalu dan mendapatkan persetujuan seluruh cabang. 

"Sudah 56 cabang di Indonesia dan luar negeri yang setuju mubes ini ditunda tahun 2022," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS, Afdhal Muhammad, SH sebagaimana dikutip terasjakarta.

Ia menilai Mubes SAS yang dimulai 23 Mei 2021 di Jakarta dan dilanjutkan pada  30 Mei 2021 di Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok itu tidak melalui proses yang benar sebagaimana  yang tertuang di dalam AD/ART SAS. Penyelenggaraan Mubes SAS sepenuhnya adalah wewenang DPP SAS.  

Sedangkan dengan adanya  penundaan Mubes dimaksud,  masa jabatan DPP SAS di bawah Ketua Umum Syamsuddin Mukhtar diperpanjang hingga 2022. Hal ini juga telah disahkan berdasarkan Akta Noratis tanggal 19 April 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tanggal 6 Mei 2021. 

"Kepengurusan DPP SAS 2017-2021 sudah diperpanjang dengan akta notaris pada tanggal 19 April 2021 dan telah diterima pengesahannya melalui  Surat Keputusan (SK) Kemenkumham pada 6 Mei 2021. Artinya, Ketum yang sah saat ini adalah H. Syamsudin Mukhtar," sebut  Afdhal Muhammad di Jakarta, Rabu (2/6).

Afdhal menegaskan, kepengurusan yang sah sudah diperkuat secara prosedur dengan adanya surat pernyataan dan ditandatangani oleh Ketua - Ketua  Cabang yang menyetujui bahwa Mubes ditunda hingga 2022. 

Untuk diketahui, SAS  adalah wadah berhimpun para perantau Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok yang berpusat di Jakarta. SAS memiliki cabang-cabang di berbagai provinsi di Indonesia dan luar negeri, yaitu DPC SAS Sydney, Melbourne, dan Malaysia. (*)

 
Top