AROSUKA, Swapena -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Solok menangkap seorang pengedar materai yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Penangkapan dilakukan Senin (14/6) lalu.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui keterangan Paur Humas setempat menyebutkan, pelaku berinisial AP(28) warga Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar. Ia diamankan oleh Personel Polsek Lembang Jaya di-back-up Tim Opsnal Satreskrim (Tim Karawai Arosuka) Polres Solok.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada yang menawarkan materai diduga palsu ke salah satu kedai di daerah Nagari Koto Laweh Kecamatan lembang Jaya," terang Kapolres Solok, Rabu (16/6).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. (rm)