PADANG, Swapena -- Meski sudah seringkali diingatkan petugas, namun masih banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang. Jika masih kedapatan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri mengatakan tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang.
“Jika ada masyarakat yang melanggar akan dilakukan pengempesan ban,” kata Dian Fakri, Jumat (11/6).
Ini sesuai dengan Perwako No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwako Padang No. 81 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penguncian Ban, Penderekan dan atau Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Dian Fakri menyebut, tindakan tegas dengan cara pengempesan ban ini dinilai lebih efektif karena efek jeranya lebih terasa.
“Setelah kita evaluasi setahun lebih, pengempesan ban ini lebih efektif daripada dengan penderekan. Kalau penderekan tidak berapa kendaraan yang bisa kita derek. Sementara di lapangan kita temui ada 4-5 kendaraan di lokasi yang tidak boleh parkir,” sebut Dian Fakri.
Lebih lanjut dikatakan Dian Fakri, selain di lokasi terlarang, mobil juga tidak boleh di parkir di jembatan dan tikungan jalan.
Walaupun tidak ada rambu P atau S coret, namun itu adalah tempat dilarang parkir. Semoga masyarakat tahu sehingga tidak ada lagi kendaraan yang ditindak oleh petugas.
“Kita ingin Kota Padang ini tertib. Untuk itu mari kita patuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas,” harap Dian Fakri. (ch/mc)