Marjanis |
PADANG, Swapena -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, Marjanis mengatakan sebanyak 1.200 calon jemaah haji asal Kota Padang batal berangkat ke Tanah Suci pada 2021 ini.
Pembatalan pelaksanaan ibadah haji ini mengikuti aturan Kemenag RI yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. "Sesuai dengan arah Menteri Agama, di Padang ada sekitar 1.200 calin jemaah yang tidak jadi berangkat haji tahun ini," kata Marjanis, Kamis (3/6).
Sebanyak 1.200 jemaah ini, akumulasi jemaah yang tidak bisa diberangkatan tahun 2020 kemarin dan tahun 2021 ini.
Marjanis memastikan, uang jemaah haji Kota Padang yang keberangkatannya ditunda lagi tahun ini masih aman. "Sesuai arahan Menag uang jemaah haji masih aman," kata dia.
Marjanis mengingatkan jemaah asal Kota Padang untuk bersabar karena saat ini hukum haji jatuhnya menjadi tidak wajib. "Untuk ibadah haji harus mampu, mampu kesehatan, finansial. Kalau sekarang tidak dibolehkan Arab Saudi, jadi tidak ada wajib hajinya," kata Marjanis. (ch/mc)