Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena --  Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H dilakukan di rumah saja. Pemerintah Kota Padang menetapkan pelaksanaan sbalat Idul Fitri tidak dilakukan di masjid, mushala serta di lapangan. Hal ini mempertimbangkan Padang masih  berada di zona oranye penyebaran Covid-19 serta masih tingginya angka terkonfirmasi positif. 

"Dengan berat hati, pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H nanti tidak dilaksanakan di masjid, mushala maupun di lapangan terbuka. Akan tetapi di rumah saja," kata Walikota Padang, Hendri Septa usai rapat terbatas dengan unsur Forkopimda Kota Padang di Rumah Dinas Walikota Padang, Senin (10/5). 

Keputusan bersama unsur Forkopimda ini diambil seiring dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Daerah yang berada di zona oranye serta zona merah penyebaran Covid-19 meniadakan Shalat Idul Fitri di masjid, mushala, maupun lapangan terbuka.

"Sesuai SE Gubernur Sumbar, bahwa untuk daerah yang masih berada di zona oranye dan merah, segala kegiatan seperti shalat Id, baik di lapangan, masjid, dan mushala, ditiadakan," kata Hendri Septa. 

Selain meniadakan pelaksanaan salat Id di rumah ibadah dan lapangan, Pemko Padang juga mengimbau kepada siapa saja untuk meniadakan pelaksanaan open house atau halal bi halal. Serta menutup seluruh objek wisata di Padang. 

"Objek wisata tidak dibolehkan buka pada lebaran dan libur lebaran kali ini," kata Hendri Septa. 

Pada bulan Mei ini memang terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Padang. 

Hanya dalam rentang waktu sembilan hari, terhitung sejak 1-9 Mei, jumlah warga Padang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 734 orang. Jauh berbeda di awal Januari hingga April lalu. Dimana jumlah terkonfirmasi tidak setinggi di bulan Mei. 

"Dikhawatirkan angka ini akan naik jika situasi lebaran Idulfitri yang cukup panjang ini tidak kita kendalikan," tutur wali kota.

Imbauan kepada masyarakat untuk salat Idul Fitri di rumah saja akan terus dimasifkan kepada warga. Seluruh camat dan lurah diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada seluruh warga melalui pengeras suara di rumah ibadah. Imbauan untuk shalat Id di rumah saja juga disampaikan melalui media massa, serta melalui Mobil Info Kota (MIK) milik Dinas Kominfo Kota Padang.  (ch)

 
Top