Faktual dan Berintegritas

 

Tito Karnavian  

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mencabut surat edarannya yang ditujukan  kepada kepala daerah. Surat edaran yang sebelumnya meminta kepala daerah melarang buka puasa bersama (bukber) besar-besaran kini diganti pembatasan.

Mendagri awalnya menerbitkan SE 450/2769/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. SE yang terbit pada 3 Mei 2021 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," demikian bunyi poin pertama SE 450/2769/SJ yang kini telah dicabut.

Sementara itu, poin kedua berisi larangan pejabat dan ASN untuk menggelar open house. "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," demikian bunyi SE tersebut.

Pada 4 Mei 2021, Mendagri menerbitkan surat edaran baru untuk kepala daerah. SE 800/2794/SJ itu tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

"Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," demikian bunyi poin 1a di edaran terbaru itu dikutip detikcom.

Sementara itu, isi poin 1b tetap sama dengan surat edaran sebelumnya. "Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," demikian bunyinya.

Perbedaan SE baru dan lama ada pada kegiatan buka puasa bersama. Bila sebelumnya kepala daerah diminta melakukan pelarangan bukber yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, kini kepala daerah diminta melakukan pembatasan kegiatan bukber tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.

Dengan terbitnya surat edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (detikcom)

 
Top