PADANG, Swapena - Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Sumatera Barat boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan bagi daerah dengan zonasi kuning atau dengan risiko rendah dan hijau. Sedangkan shalat Id di daerah dengan zona oranye dan merah hanya boleh di rumah saja
"Aturan ini tertuang dalam edaran Gubernur Sumbar No. 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, yang menjelaskan tentang pelaksaan shalat Id dan objek wisaata. Jadi shalat Id di masjid atau lapangan tahun ini, hanya boleh dilakukan untuk daerah dengan status zona kuning dan hijau," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal kepada wartawan, Minggu (9/5).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat ini zona hijau di Sumbar tidak ada. Sedangkan zona kuning terdapat empat daerah di Sumbar. Selebihnya oranye.
"Di Sumbar daerah dengan zona kuning hanya ada empat, yakni Kota Solok, Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman dan Dharmasraya. Untuk Padang sebagai ibukota provinsi statusnya masuk zona oranye bersama 15 kabupaten/kota lainnya. Sedangkan zona merah belum ada," terang Jasman. (sp)