Suasana hearing Komisi 1 DPRD Pasbar dengan PT LIN |
PASBAR, Swapena -- Puluhan tahun tidak 'berwujud', akhirnya 1.400 dari 7.000 hektare Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diusahakan PT. Laras Inter Nusa (LIN) di Kecamatan Kinali, Pasaman Barat (Pasbar) segera terealisir. Lahan tersebut nantinya akan diperuntukkan sebagai plasma masyarakat Adat Kinali.
"Hal tersebut merujuk hasil akhir hearing Komisi I DPRD Pasbar dengan PT. LIN nomor: 170/391/DPRD/Pasbar-2021. Dengan landasan utama mandat negara yang terkandung dalam perundang-undangan yang berlaku," sebut Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, ST, di DPRD setempat, Selasa (25/5).
Dijelaskan, landasan yang dipakai adalah Permentan nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Kemudian UU NKRI nomor: 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan yang memiliki IUP diwajibkan memfasilitasi pembangunan plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.
Kemudian, dalam Perbup nomor: 188.45/256/Bup. Pasbar 2007 serta nomor: 188.45/597/Bup-Pasbar/2018 tentang IUP PT. LIN. Permen Agararia dan Tata Ruang nomor: 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU dan lainnya. "Pemerintah daerah dalam hal ini bupati telah kita surati, untuk segera mengeksekusi lahan tersebut. Langkah ini mandat nyata negara melalui peraturan dan UU, dimana masyarakat adat Kinali berhak dan pantas menerima minimal 20 persen (1.400 hektare) plasma dari kewajiban IUP PT. LIN," tegasnya.
Dijelaskan, sepanjang dalam kebenaran dan kepatutan, selaku wakil rakyat pihaknya siap memperjuangkan hak-hak rakyat. Dalam hal ini tetap memastikan keamanan dan kenyamanan investor selagi dalam koridor.
Menurutnya persoalan berawal dari penyerahan lahan seluas 7.000 hektare pada1989 dan tahun 1990 silam kepada perusahaan kelapa sawit PT. Tri Sangga Guna (TSG). Namun masyarakat tidak kunjung mendapat haknya berupa plasma hingga PT. LIN sebagai perpanjangan tangan dari PT. TSG sejak tahun 2005 lalu hingga sekarang.
"Sangat memprihatinkan, tidak hanya di Kinali di beberapa daerah lainpun di Pasbar ini juga ada bernasib sama dan sudah kita selesaikan. Dengan ini kita amat berharap, para pihak terkait harus benar-benar tegas. Jika tidak, persoalan ini akan terus menerus terwariskan dari masa ke masa," katanya.
Hingga berita ini dirilis manajemen PT. LIN belum memberi tanggapan, namun pada saat hearing terakhir Selasa (25/5) di Gedung DPRD Pasbar melalui kuasa hukumnya H. Armizen Wahid mengatakan pihaknya tidak akan menambah sepatah katapun di luar apa yang tertulis dari surat pimpinan yang disampaikan pada saat hearing.
"Sepatah katapun kami tidak berani menambahkan, selain apa yang diperintahkan dari pimpinan dalam surat ini ," tegasnya usai membacakan jawaban Direktur PT. LIN Karsidi, tentang penegasan bahwa pihaknya mendapat perlindungan dari negara atas hasil/pemenang lelang terbuka yang kini dikuasai pihaknya setelah PT. TSG.
Sementara itu, Pucuak Adat Kinali TK. Mustika Yana SH, Yang Dipertuan Kinali menegaskan, atas nama seluruh yang berada di bawah payuang panji Pucuak Adat Kinali, pihaknya tidak akan berhenti berjuang hingga apa yang menjadi hak mereka atas plasma benar-benar terwujud.
"Sejatinya, pada kacamata aturan, hal ini (plasma) adalah kewajiban sebuah perusahaan perkebunan sebagai syarat mutlak legalitasnya dalam menguasai lahan/ulayat. Sebaliknya, jika tidak terwujud (plasma) tentu secara tidak langsung mereka juga turut membuktikan diri bahwa mereka tidak pantas atas lahan dimaksud. Ini akan menjadi tolok ukur nyata bagi masyarakat, tentang setajam apa keadilan itu, dan mari sama-sama kita lihat," tegasnya. (ad)