Faktual dan Berintegritas

 

Muhadjir Effendy  

JAKARTA - Kabar gembira! Pemerintah telah mengambil keputusan terkait ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Shalat Tarawih dan Idul Fitri dibolehkan dilakukan di luar rumah dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas pada komunitas setempat.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4).

Ia menekankan protokol kesehatan pada Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri harus sangat ketat dan jemaahnya diharapkan saling kenal. "Yang harus dipatuhi prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain," sebut Muhadjir.

Muhadjir berharap jemaah dari luar komunitas tidak diizinkan bergabung. Selain itu, shalat berjemaah Tarawih dan Idul Fitri diupayakan sesederhana mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang. "Kondisi saat ini masih darurat Covid-19," katanya.

Dia berharap ada pengaturan yang memungkinkan tidak terjadi penumpukan saat Shalat Idul Fitri. "Mengenai Shalat Idul Fitri sama, diizinkan untuk melaksanakannya di luar rumah, tetapi jemaahnya harus bersifat komunitas,  dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang, terutama pada saat akan  menuju  tempat shalat jemaah, baik itu di lapangan atau di masjid maupun ketika saat bubar dari shalat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan," terang Muhadjir. (detikcom)

 
Top