Pucuak Adat Kinali, TK Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali menyampaikan tuntutan cucu kemenakan. |
PASBAR, Swapena - Ninik mamak dan cucu kemanakan Pucuk Adat Yang Dipertuan Kinali, mendatangi DPRD Pasaman Barat, Senin (19/4). Kedatangan mereka untuk menuntut hak 20 persen dari 7.000 Ha luas lahan perusahaan kelapa sawit PT. LIN di Pasaman Barat.
Salah seorang ninik mamak Kinali, Gusnifar Majo Sadeo mengatakan mereka datang ke DPRD untuk menuntut hak mereka yang ditangguhkan oleh PT. LIN dengan dasar Permentan nomor 26/permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
"Selain itu juga Permen Agararia dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU dan dikuatkan lagi dengan SK Bupati," tegasnya.
Sementara itu, Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali mengatakan, sengketa dan permasalahan lahan dengan PT. LIN sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Menurutnya, persoalan berawal dari penyerahan lahan seluas 7.000 hektare pada tahun 1989 dan tahun 1990 kepada perusahaan kelapa sawit PT. Tri Sangga Guna (TSG). Namun masyarakat tidak mendapat haknya berupa plasma dari PT. LIN sebagai perpanjangan tangan dari PT. TSG.
“Sudah puluhan tahun sejak penyerahan lahan tahun 1989 masyarakat menanti haknya berupa plasma atas perkebunan sawit di atas ulayat Pucuak Adat Kinali, namun sampai saat ini belum ada realisasi, ada apa," kata dia.
Ia menyebutkan PT. LIN sebagai penerus PT. TSG yang take over sejak beberapa tahun silam diminta bertanggungjawab untuk merealisasikan hak masyarakat. Sebagaimana kesepakatan bersama ketika penyerahan lahan pucuk adat atau ninik Kinali pada tahun 1990.
Ia menjelaskan sejak tahun 2005, masyarakat sudah menyampaikan tuntutan pada perusahaan sebagai bapak angkat. Namun tidak juga ada realisasi Plasma. Begitu selanjutnya terus menyuarakan tuntutan Plasma, namun belum juga berhasil, begitulah hebatnya perusahaan ini.
"Kami masih menunggu niat baik PT. LIN untuk menyelesaiakan masalah ini. Oleh karena itu kami berharap dalam pertemuan selanjutnya untuk dihadiri oleh pimpinan perusahaan, agar ada ketegasan dan kejelasan, tidak buram seperti ini," tegasnya.
Ia menekankan jika tidak ada respon positif dan tidak ada penyelesaian maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi untuk menuntut hak Plasma dan pihak perusahaan mengembalikan tanah ulayat pada masyarakat adat pemilik ulayat. Karna telah mencederai aturan yang orientasinya atas hak masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Pasaman Barat, Ali Nasir meminta kepada pihak PT. LIN untuk memenuhi keinginan masyarakat Kinali, sebab karna sudah jelas diatur dalam peraturan Mentri dan SK Bupati. Karna setiap tindak menyelisihi aturan ada konsekwensi hukumnya, siapapun itu.
"Kami siap menggiring kasus ini sampai selesai karena selama ini saya lihat pihak PT. LIN terkesan tidak ada itikad baiknya dalam penyelesaian masalah ini," katanya.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Parzal Hafni meminta pihak perusahaan pada pertemuan selanjutnya dapat menghadirkan Genderal Manager atau pihak yang dapat memutus, agar terang persoalan tersebut. "Seharusnya yang hadir mewakili perusahaan bukan kuasa hukum yang tidak bisa memutusan persoalan ini," tegasnya.
Komisi I DPRD Pasaman Barat tentu akan berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan ini. "Komisi I DPRD siap memperjuangkan hak investor, sepanjang apa yang menjadi hak masyarakat dan kewajibannya (investor) terhadap masyarakat telah ditepati. Jika tidak, tentu masyarakat yang akan lebih utama," sebut dia.
Semetara itu pihak PT. LIN yang diwakili kuasa hukumnya Armizen SH mengatakan, belum bisa memutuskan masalah tuntutan masyarakat Kinali itu. Sebab ini baru tahap pertama hearing dengan Komisi I DPRD.
"Semua pembahasan di sini kami terima dan kami sebagai kuasa hukum PT. LIN belum bisa mumutuskan permintaan masyarakat tersebut. Tentu kami memiliki bukti dan data tentang lahan yang di sangketakan tersebut," singkatnya. (ad)