Faktual dan Berintegritas

 

Alfiadi 

PADANG - Sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat Sumatera Barat pergi balimau ke tempat-tempat pemandian, sehari sebelum bulan Ramadhan. Memasuki Ramadhan 1442 H ini, warga Kota Padang diimbau untuk tidak pergi balimau. Bagi yang nekat pergi, siap-siap dibubarkan petugas Satpol PP bersama kepolisian.

Hal itu ditegaskan Kepala satpol PP Kota Padang, Alfiadi di Padang, Minggu (11/4)."Pemko Padang memang tak membolehkan aktivitas balimau di tempat publik yang mengundang banyak orang karena masih dalam kondisi Covid-19," katanya.

Disebutkan Alfiadi, ada sebanyak 60 orang anggota Satpol PP bergabung dengan tim kepolisian dan unsur lainnya menyisir tempat-tempat balimau. Pergerakan tim dimulai dari pukul 15.00 WIB.

Ia menegaskan, bila ditemukan kerumunan massa di lokasi pemandian balimau, petugas langsung membubarkannya. Tak ada toleransi untuk membolehkan aktivitas balimau karena kondisi masih Covid-19, yang sangat rentan penyebaran. "Kita meminta pengertian masyarakat untuk tidak pergi balimau. Bila tetap juga dipaksakan pergi ke tempat-tempat balimau, siap-siap saja dibubarkan," ujar Alfiadi.

Dikatakannya, balimau bisa saja dilakukan di rumah masing-masing dan tidak berisiko. Bila dilakukan di area publik, apalagi bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya malah akan mengundang dosa.

Selanjutnya, Alfiadi mengatakan, Pemko Padang juga melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan. Dimulai dari satu hari menjelang Ramadhan hingga 3 hari setelah Ramadhan.

Ditambahkannya, Satpol PP bersama tim akan melakukan pengawasan dan kontrol setiap saat. Bila melanggar, sanksi sudah menunggu. (sw/sgl)

 
Top