PADANG, Swapena – Kasus Covid-19 di Sumatera Barat, meningkat tajam mencapai 514 orang. Gubernur Mahyeldi langsung melakukan rapat koordinasi dengan bupati/walikota, DPRD dan Forkopimda, Kamis (22/4). Rapat dilaksanakan secara virtual.
Gubernur dalam kesempatan itu menghimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya mengoptimalkan penerapan praktik 3T (Tracing, Testing, Treatment) dan penerapan perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang dinilai sudah semakin kendor.
“Kendala untuk 3T ini, masih kurangnya tenaga tracing karena juga merangkap sebagai vaksinator. Solusinya adalah menambah tenaga tracing dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas, termasuk perangkat pemerintahan di bawah dalam melakukan pengawasan warga yang diisolasi di rumah. Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB) dapat menjadi landasan aturan penegakan disiplin prokes, termasuk program dan kegiatan Kongsi Covid dan Nagari Tageh harus dioptimalkan,” tegas Mahyeldi
Mahyeldi juga menyampaikan, terkait vaksinasi, cakupan Sumbar masih rendah, khususnya vaksinasi tahap-II yang sasarannya lansia, dan petugas publik. Untuk itu agar kabupaten kota melakukan pengawasan dan tindakan meningkatkan cakupan vaksinasi dengan menetapkan data sasaran dengan terget perhari.
“Kepada seluruh komponen pembangunan daerah dari Bupati dan Walikota hingga ke lingkup pemerintahan nagari dan kelurahan sebagai ujung tombak kepada masyarakat di daerah agar selalu mengingatkan masyarakatnya untuk selalu melakukan disiplin protokol kesehatan dimasing-masing wilayah kerjanya. Mari berkerja sama, saling mengingatkan dan mematuhi protokol kesehatan serta mengoptimalkan vaksinisasi, sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah secara dini,” himbaunya.
Mahyeldi juga mengatakan penting meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengawasan penerapan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Jadi kepada perangkat-perangkat yang ada di RT/RW, Nagari, maupun kelurahan dimana meningkatkan penerapan Perda tersebut atau perbup/perwako yang ada di kabupaten itu sendiri Penegakan aturan ini lebih insentif dan lebih masif lagi.
Sekaitan dengan vaksinasi di Sumbar dalam tahap pertama sudah dilakukan semenjak tanggal 13 Januari 2021 Dimulai dari pencanangan di pusat dengan penyuntikan pertama kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Kemudian diikuti oleh pejabat-pejabat provinsi dan tanggal 15 dilanjutkan oleh bupati/wali kota dan pejabat di 19 kabupaten/kota se- Sumbar.
“Sasaran pertama dilakukan penyuntikan kepada tenaga kesehatan sudah terlaksana dengan jumlah vaksin 66.800 orang. Kemudian sasaran kedua dengan sasaran lansia sebanyak 442.033 orang dan petugas publik sebanyak 400.034 orang. Vaksinasi tahap kedua ini direncanakan selesai bulan Juni tahun 2021 sampai 21 April 2021 data cakupan vaksinasi tahap kedua lansia dosis satu yaitu 2,15 persen, kemudian dosis dua 1,08 persen masih sangat rendah disebebkan masih banyak penolakan lansia untuk divaksin. Kemudian petugas publik 24,63 persen dosis satu dan duanya 13,32 persen jadi tahap kedua ini capaian vaksin kita sangat rendah,” ungkapnya. (hms)