Mahyeldi |
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuat edaran terkait pelaksanaan shalat berjamaah selama Ramadhan. Edaran dengan Nomor 451/81/BMK/IV-2021 itu berisi tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
"Edaran ini dibuat guna mengantisipasi terjadinya penyebaran baru Covid-19 selama pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Senin (12/4).Dijelaskannya, ada tiga poin penting dalam edaran tersebut. Pertama ditujukan pada pengurus masjid dan mushala, diminta untuk menyiapkan petugas yang mengawasai penerapan protokol kesehatan di area masjid. Melakukan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tanga, sabun, handsanitazer. Menyediakan alat ukur suhu tubuh, jaga jarak, mempersingkat pelaksaan shalat dan durasi ceramah dan lainnya.
Poin dua, ditujukan pada mubalig, khatib dan tokoh masyarakat untuk mendorong dan mengajak umat Islam menyambut Ramadhan dengan meningkatkan iman, dan memaksimalkan shiyam dan qitam Ramadhan, mengajak masyarakat agar sadar terhadap bahaya Covid-19. Sedangkan poin ketiga, mengingatkan daerah dengan zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pertemuan publik.
Di Sumbar, sejak Minggu (11/4) terdapat satu daerah dengan status zona merah, yakni Kabupaten Limapuluh Kota. (sp)