Faktual dan Berintegritas


PADANG
Swapena - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, turun naiknya angka Covid-19 di Sumbar cukup merisaukan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes masih rendah dan cenderung mengabaikannya.

Banyak masyarakat yang diberikan sanksi sesuai Perda No.6 Tahun 2020. Dalam rentangan waktu 1 Januari - 28 April 2021 telah 43.697 orang diberi sanksi kerja sosial dan denda administrasi, 641 pelaku usaha dan 226 penyelenggara kegiatan se-Sumbar.  Menyikapi kondisi itu akan tetap  dilakukan razia Penerapan Perda No.6 tahun 2020 dan juga pengawasan melalui posko-posko perbatasan.

"Turun naiknya penyebaran wabah covid 19 lebih disebabkan karena kurang disiplin prilaku prokes masyarakat. Selain itu ada mobilitas orang datang dari luar daerah. Karena itu pemerintah melarang mudik dan melakukan pengawasan melalui posko dan razia rutin Perda AKB 2020 dalam Bulan Ramadhan dan menyambut Idul Fitri agar penanganan Covid-19 lebih terkendali," ujar Mahyeldi, Jumat (30/4).

Ia menambahkan, rendahnya disiplin prokes masyarakat Sumbar masih terlihat di tengah-tengah masyarakat terutama di daerah kabupaten dan kota masih minim pakai masker dan masih rendah presentase pelaksanaan vaksin. "Dinas Kesehatan Sumbar agar segera meningkatkan vaksinasi masyarakat. Kepada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) agar juga membagi-bagikan masker di aktifitas beribadah masyarakat serta kepada Satpol PP bersama Tim Keamanan melakukan razia dan penertiban disiplin AKB dengan denda atau kurungan penjara," serunya. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Dedy Diantolani melaporkan razia Tim Gabungan Penegakan Perda 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan  Baru, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 19. "Baru-baru ini telah dilaksanakan operasi penegakan Perda 6 Tahun 2020 gabungan bersama Polda Sumbar dengan rincian personil, Satpol PP dan Damkar Prov Sumbar : 7 orang dan Polda Sumbar : 50 orang. Razia penegakan Perda 6 Tahun 2020 fokus pada pelaku usaha di antaranya masih dalam memberikan sanksi teguran tertulis. Jika ketahuan terulang akan diberikan sanksi denda atau penjara," ujarnya.

Dedy juga mengatakan, dengan adanya penegakan perda ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat. (hms)

 
Top