PAINAN, Swapena -- Tim Terpadu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Tim Satgas Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, lakukan Operasi Yustisi pada beberapa titik keramaian dan kawasan wisata di daerah itu Rabu (7/4).
Melalui operasi itu, sebanyak 53 masyarakat berhasil terjaring karena mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, sehingga mendapatkan sanksi berupa dalam bentuk kerja sosial.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Pessel, Dailipal, ketika dihubungi Kamis (8/4) membenarkan bahwa pihaknya bersama Tim Terpadu Provinsi Sumbar telah melakukan Operasi Yustisi pada beberapa titik keramaian dan kawasan wisata di daerah itu pada Rabu (7/4).
"Upaya itu kita lakukan guna menegakkan hukum (Gakkum) Peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020. Memang benar dari operasi yang kita lakukan, masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Sebab sebanyak 53 orang berhasil kita jaring, dan mereka diberi hukuman berupa sanksi kerja sosial," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa operasi yang digelar Rabu (7/3) pukul 17.00 WIB hingga malam itu, menerjunkan 26 personil, yang terdiri dari 13 personil dari Satpol PP Provinsi Sumbar, 10 orang Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, 2 personel dari Polda Sumbar, dan 1 personel dari Korem 032 Wira Braja.
"Untuk kelancaran di lapangan, personil yang diturunkan itu juga dilengkapi dengan 3 unit mobil operasional, serta juga beberapa sarana pendukung lainnya," jelas Dailipal.
Dia juga menambahkan bahwa Operasi Yustisi tersebut akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ini akan terus dilakukan dan dikembangkan pada beberapa titik keramaian dan objek wisata yang ada di Pessel. Mereka yang terjaring sebanyak 53 orang yang tidak memakai masker itu, TKP nya di kawasan wisata Pantai Carocok Painan," terangnya.
Ditegaskan Dailipal bahwa di daerah itu masih perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penerapan Protokol Kesehatan. (rls)