PADANG, Swapena - Dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumatera Barat kian memanas. Senin (1/3) siang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumbar, melakukan aksi damai di DPRD dan kantor gubernur Sumbar. Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap adanya temuan LHP BPK terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 itu.
Di halaman kantor gubernur, para pengunjuk rasa menuntut pejabat/ASN yang bersalah diberikan sanksi keras. Selain itu, juga meminta KPK untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"PMII Sumbar mengutuk keras segala tindak korupsi di tengah masa pandemi dan meminta semua pihak transparan dalam menggunakan dana untuk penanganan Covid-19," ujar Koordinator Umum PMII Sumbar, Rudi Indra Saputra.
Terkait temuan itu, PMII menyatakan empat tuntutan, di antaranya meminta pejabat dan ASN yang melakukan penyelewengan dana Covid-19 disanksi atau diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga berharap KPK ikut turun langsung ke Sumbar untuk mendalami hasil temuan BPK dimaksud, sekaligus menangkap oknum-oknum pejabat yang telah melakukan pelanggaran.
“Kami berkumpul di sini, menyuarakan apa yang menjadi temuan BPK tentang penyelewengan dana Covid-19. Dugaan penyelewengannya sekitar Rp49 miliar. Dana itu tidak tahu ke mana rimbanya,” ujar salah seorang koordinator aksi.
Gubernur Mahyeldi yang baru dua hari berdinas itu, datang menemui mahasiswa yang melakukan aksi. Ia berjanji akan menindaklanjuti sesuai hasil temuan BPK dan Pansus DPRD. “Kita akan tindak lanjuti hasil tersebut sesuai aturan yang ada,” kata Mahyeldi.
Di DPRD Sumbar, para pengunjuk rasa diterima Ketua DPRD, Supardi. Ia menyebutkan DPRD mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap apa yang terjadi dalam pemerintahan Sumbar.
Dikemukakan Supardi, DPRD Sumbar juga berharap penggunaaan dana Covid dilakukan dengan transparan, bertanggung jawab, efektif dan efesien. Terutama tidak terjadi penyelewenangan dana. "Itulah mengapa kami membentuk pansus. Tujuannya untuk mendalami hasil temuan BPK dan melaksanakan tugas pengawasan agar hal serupa tidak lagi terjadi," ujar Supardi.
Pansus DPRD, lanjut Supardi, telah memberikan beberapa rekomendasi terkait temuan LHP BPK dalam penanganan Covid-19. Rekomendasi tersebut telah disampaikan pada gubernur untuk segera ditindaklanjuti, paling lama 60 hari setelah LHP BPK diberikan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. (sp)