Faktual dan Berintegritas

 


SOLOK, Swapena -  Polres Solok, Senin (22/3), menggelar deklarasi pencanangan Zona Integritas, di Gedung Bhayangkari, Polres Solok. Tujuannya untuk membebaskan daerah itu dari praktik KKN.

Hadir pada acara tersebut, selain Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, SIK, Msi, antara lain Bupati Solok yang diwakili Plt. Asisten 1, Drs. Syahrial, MM, unsur Muspida, Para Kabag dan Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Solok, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua PWI dan awak media.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, menyebutkan, pencanangan Zona Integritas untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Solok yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Polres Solok bersama Pemkab Solok dan masyarakat menggelar penandatanganan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang berlangsung di Polres Solok.

Plh Bupati Solok diwakili Syahrial, dalam arahannya sangat mengapresiasi pencanangan tersebut. Menurutnya adalah penerapan zona WBK yang diawali dengan pembangunan zona integritas, merupakan salah satu formula yang tepat untuk bersama-sama mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra pemerintah. Dengan reformasi birokrasi yang sungguh-sungguh dan konsisten, diyakini akan mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih.

Pihaknya menyampaikan salam maaf dari Bupati  Solok karena tidak bisa hadir karena ada keperluan lain.

“Kami mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tidak hanya di Polres Solok, namun di seluruh lingkungan pemkab. Sehingga terwujud Kabupaten Solok yang bersih dan melayani,” tutur Syahrial.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH, mengungkapkan, pencanangan Zona Integritas merupakan langkah awal dalam implementasi dan komitmen yang kuat, untuk wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Pihaknya berharap dukungan dari semua pihak untuk mendapat predikat WBK.

Hal ini juga dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi. 

"Saya berharap agar para anggota terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas AKBP Azhar Nugroho.

Sebelumnya Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang  merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas. Hal ini untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi K/L/Pemda yang berpredikat ZI mewujudkan komitmen pencegahan  korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan K/L/Pemda yang bersangkutan.

Guna efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan pembinaan oleh pihak Unit Penggerak Integritas (UPI) bersama instansi terkait, sepanjang diperlukan, misalnya BPKP, BKN, dan LKPP. Bentuk konkrit pendampingan yang dilakukan oleh UPI adalah memberikan sosialisasi, pelatihan,  coaching,  kajian  sistem, fasilitasi, atau bentuk-bentuk pembinaan teknis lainnya.

Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah pencanangan tersebut bersifat seremonial dan formalitas yang berakhir pada bertambahnya kesibukan unit kerja untuk menyiapkan pencanangan yang tiada arti Akankah itu terjadi? Bagaimana Zona Integritas itu bisa terbentuk dan bagaimana hubungannya dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan pencanangan zona integritas yang dimulai dari Kapolres Solok, Bupati, Unsur Forkopimda, para Kasat dan Polsek, ninik mamak, PWI, masyarakat dan lainnya (wd/jn)

 
Top