PADANG - Delapan personel Polda Sumbar dipecat secara tidak hormat. Satu dari jumlah sebanyak itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Sumbar.
Meski tidak dihadiri para personel yang dipecat itu, namun pacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tetap dilaksanakan. Polda hanya menghadirkan foto personel bersangkutan.
"Upacara ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran maupun kode etik kepolisian," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (3/3).
Irjen Toni mengatakan, pemberhentian delapan personel itu telah melalui penilaian dari beberapa asas yang dilakukan Satker. "Kita ketahui bersama disamping tugas dan peran Polri melayani masyarakat pasti ada oknum personel Polri yang tidak memahami tanggung jawab sebagai abdi masyarakat. Adanya perilaku yang menyimpang dari aspek disiplin dan kode etik bhayangkara yang akhirnya tidak dapat dipertahankan," ujarnya.
Adapun personel yang dipecat itu adalah Bripka RD, Bripka K, Brigadir MI, Bripda R, JM, Aipda VS, Bripka NA dan Aiptu RS.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, sepanjang tiga tahun ini, ada 36 personel yang telah dipecat secara tidak hormat. Dengan rincian, 2019 ada 11 personel, 2020 ada 24 personel dan tahun 2021 ada satu personel. "Dari data ini ada peningkatan jumlah personel yang telah dipecat, antara tahun 2019 dengan tahun 2020, sekitar 100 persen lebih," katanya.
Satake mengatakan, sebagian besar personel yang telah dipecat ini tersandung dengan perkara penyalahgunaan narkoba yang berimplikasi pada penurunan kedisiplinan dan produktifitas kerja. "Ini adalah tantangan besar bagi Polda Sumbar dimana selain memberantas peredaran narkoba secara eksternal juga harus memberantas peredaran narkoba dari internal Polri itu sendiri," ujarnya.
Terakhir, Toni mengatakan, kepada seluruh personel Polda Sumbar, pihaknya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. (dr)