Faktual dan Berintegritas

 


DHARMASRAYA, Swapena -- Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap bandar dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tersangka yang diketahui berinisial RF (34) ini ditangkap di Jorong Napau, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Senin (15/3) sekira pukul 15.30 WIB. 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebutkan, pengkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang telah resah dengan ulah tersangka. Atas laporan masyarakat ini pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengintai gerak gerik tersangka. 

Setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti- bukti yang mengarah kepada tindak pidana kejahatan menguasai dan memiliki narkotika. Satresnarkoba langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka RF. 

"Penangkapan dan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong setempat, Mohanif dan Ketua Pemuda, Hendra Kusuma. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu buah dompet kain warna cokelat muda yang berisikan  satu paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu  dengan berat sekitar 10 gram, paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu  dengan berat sekitar 5 gram, dua  paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu  dengan berat lk 2 gram. Kemudian 4 paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu  dengan berat sekitar 1 gram, 5 paket  plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu  dengan berat lk 0,50 gram, 3 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu  dengan berat lebih kurang 0,30 gram," terang Kapolres. 

Lebih jauh dikatakan Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital merk CHQ  warna hitam, satu unit timbangan digital merk Constant, satu sendok plastik, satu handphone android merk Vivo, dan tujuh pak besar plastik klip bening. 

"Dari pendalaman pihak kepolisian tersangka adalah sebagai bandar dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (rn/ts)

 
Top