Joko Widodo |
JAKARTA, Swapena - Setelah ditentang banyak pihak, akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras. Kalangan netizen pun berucap Alhamdulillah.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).
Presiden Jokowi mengatakan alasannya mencabut lampiran Perpres tersebut. Ia mengaku menerima banyak masukan dari ulama, ormas-ormas Islam, tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.
Sebelumnya Perpres nomor 10 Tahun 2021 sempat menuai protes dari berbagai kalangan, karena memuat investasi minuman keras beralkohol. Walau dikhususkan bagi daerah tertentu, namun terbuka peluang bagi daerah lain. (sp)