Muhadjir Effendy |
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik pada lebaran 2021 ini. Larangan berlaku bagi semua masyarakat, dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).
Dia mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. "Dengan demikian, upaya vaksinasi yang dilakukan saat ini bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," ujar Muhadjir.
Larangan mudik 2021 itu dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak.
Bagaimana dengan aktivitas selama Ramadhan? "Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag, berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," ujar Muhadjir. Demikian detikcom. (*)