Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar, Yelnazi Rinto divonis hukuman 7 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyelewengkan uang infak Masjid Raya Sumbar serta korupsi sejumlah anggaran lain.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/2).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta, subsider empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar kerugian negara, yakni Rp1.754.979.804. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar. Putusan térsebut tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basril G, Yulius Kaesar, lrisa Nadeja dan Fitria Erwina yang menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara sebelumnya.

Menanggapi vonis itu terdakwa Yelnazi Rinto yang didampingi Penasihat Hukum Rifiena Nadra Cs menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan JPU pada Kejaksaan Negeri Padang, Pitria Erwina.

Kasus yang menjerat Yelnazi Rinto adalah dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya. Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta. Ia mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan Biro.

Kedua adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019  sebesar Rp857,7 juta. Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi. Terakhir uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.

Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu karena rangkap jabatan bendahara yang diemban. Yelnazi diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Provinsi Sumbar sejak Januari 2010 hingga April 2019. Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017. (ah)

 
Top