Ilustrasi |
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB). Salah satu isinya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang dikenakan tanpa kekhususan agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dikeluarkannya SKB 3 menteri itu salah satunya terjadi karena masih terdapat kasus pemaksaan. "Secara sosiologis kita memang menemukan kenapa akhirnya SKB 3 menteri ini kita keluarkan, jadi masih ada kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2).
Ia mengatakan, SKB 3 Menteri ini bukan untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu, melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi. Ia mengingatkan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah ataupun sekolah yang melanggar SKB 3 menteri tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan seragam sekolah dan atributnya harus mencerminkan toleransi agama. Pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan sebagai salah satu komponen pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan penekanan dalam SKB itu adalah bahwa penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak guru dan murid. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.
"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujarnya. (*/detikcom)