Faktual dan Berintegritas

 


PADANG - Oknum angggota Polres Solok Selatan, Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan DPO kasus judi. Ia kini ditahan di Mapolda Sumbar.

"Saat ini dirinya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Senin (1/2).

Menurutnya, Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia. "Kita sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," kata Kombes Satake.

Ia mengatakan Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut, dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik. "Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," lanjutnya.

Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang diduga menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana. "Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Satake.

Total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana. "Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," katanya.

Gelar perkara dilakukan Minggu malam lalu dan yang diduga melakukan penembakan akan diproses pidana. 

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit Reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. (ac/sgl)

 
Top