PADANG - Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menyebabkan tewasnya Deki Susanto di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Untuk itu, pihaknya telah berkirim surat, kemarin.
“Kita sudah mengirimkan surat ke LPSK hari Minggu kemarin,” kata Kuasa hukum korban dari LBH Pergerakan Indonesia, Ryan Septya Putra Senin (1/2) di kantornya.
Dia menyebutkan, perlindungan tersebut diajukan untuk istri korban penembakan yaitu Mherye Fhitriananda, dan Yogi Elfasman, rekan korban di saat kejadian. "Kami juga memohon perlindungan agar dapat dilakukan pemulihan traumatik kepada anak korban yang masih berusia 3 tahun yang melihat langsung ayahnya ditembak," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut penting supaya proses pengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya atas dugaan tindak pidana pembunuhan oleh pelaku agar bisa berjalan dengan lebih terbuka, detail dan lugas. "Juga untuk menjamin keamanan yang bersangkutan, tanpa adanya intervensi dan gangguan-gangguan yang mungkin saja terjadi. Bisa saja dilakukan oleh berbagai pihak yang akan menambah trauma dan luka yang lebih dalam terhadap saksi dan korban yang akan berakibat mengganggu proses pencarian dan pengungkapan fakta-fakta," katanya.
Kuasa hukum yakin kalau LPSK bisa melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban, sehingga saksi dan korban akan lebih terjamin dan terjaga keamanannya baik secara fisik maupun secara psikis.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanah UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, hingga harkat dan martabat saksi dan korban sebagai manusia tetap terjaga, memberikan rasa aman dan keadilan, kepada saksi dan pihak keluarga korban, tanpa adanya diskriminatif dan pastinya memberikan kepastian hukum yang jelas. (wy)