Faktual dan Berintegritas

 

Anwar Usman  

PADANG, Swapena - Gugatan sengketa Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Kabupaten Sijunjung kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang diajukan Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman dan Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung dinyatakan melewati tenggang waktu.

Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dalam amar putusannya, Senin (15/2) menyatakan, eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Putusan yang sama juga dinyatakan Hakim MK untuk sengketa hasil Pilkada Sijunjung.

Dari situs resmi MK, mkri.id diketahui sidang 33 perkara itu dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara perkara Padang Pariaman dan Sijunjung dibacakan putusannya pukul 10.32 WIB dan 10.45 WIB.

Dengan kandasnya gugatan tersebut, maka paslon Suhatri Bur-Rahmang yang meraih suara terbanyak Pilkada Padang Pariaman dan paslon Benny Dwifa Yuswir-Iradittilah yang meraih suara terbanyak Pilkada Sijunjung akan ditetapkan oleh KPU masing-masing sebagai pemenang Pilkada.

Dari 33 perkara yang disidangkan itu, tidak satupun bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan status tidak dapat diterima sebanyak 24 perkara, ditarik kembali (5), gugur (2), dan MK tidak berwenang 2 perkara.

Sedangkan gugatan lainnya, akan dibacakan hari ini (Selasa, 16/2) yaitu gugatan oleh Darman Sahladi-Maskar di Pilbup Limapuluh Kota, Hendrajoni-Hamdanus di Pilbup Pesisir Selatan serta gugatan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni di Pilgub Sumbar. (eff)


 
Top