Irwan Prayitno dan Nasrul Abit |
PADANG - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) berakhir pada 12 Februari nanti. Diperkirakan belum akan ada pelantikan Gubernur Sumbar terpilih pada saat itu. Hal itu dikarenakan hingga sekarang belum ada penetapan pemenang pemilihan gubernur Sumbar.
Pemenang belum ditetapkan, karena masih ada sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan dapat dilakukan setelah putusan sengketa Pilkada di MK. "Penetapan dapat dilakukan setelah putusan MK," kata Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai, Senin (1/2).
Sementara, MK paling lambat dapat memutuskan semua hasil sengketa pilkada yang teregistrasi di lembaga itu paling lambat 24 Maret 2021.
Meski sengketa Pilgub dapat diputus lebih cepat dengan perkiraan sengketa paling lambat diputus dalam waktu 45 hari, maka juga kecil kemungkinan Gubernur Sumbar yang baru dapat dilantik pada 12 Februari 2021. Karena dengan sisa waktu 11 hari, sementara sengketa belum diputus MK.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana dihubungi mengatakan untuk pelantikan gubernur adalah kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu, Pemprov Sumbar hanya menunggu informasi dari Kementrian Dalam Negeri. "Kami sekarang hanya menunggu informasi, sampai sekarang belum ada informasi," sebut Iqbal.
Saat ini Pemprov Sumbar hanya mempersiapkan kegiatan melepas Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit yang masa jabatannya habis pada 12 Februari 2021. (Ys)