PADANG, Swapena - Panitia khusus (pansus) penanganan Covid-19 DPRD Sumatera Barat temukan beberapa pelanggaran dalam penggunaan dana Covid-19. Jika bukti semakin menguat , Wakil Ketua pansus, Nofrizon berharap nantinya kasus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kita sudah temukan penyalahgunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Kalau sudah soal anggaran harus diselesaikan lewat jalur hukum. Bisa jadi KPK-lah muaranya. Biar ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang," ujar Nofrizon, Rabu (24/2).
Beberapa temuan yang telah didapat pansus yakni pemahalan (mark up) harga dalam pengadaan hand sanitizer. Total anggaran akibat pemahalan harga ini diduga senilai Rp4,9 miliar. "Satu botol harganya Rp9 ribu tapi dibuat Rp35 ribu. Ini jauh sekali selisihnya," ujar Nofrizon.
Fakta itu, tambah dia, ditemukan saat tim pansus memanggil beberapa rekanan OPD terkait dalam pengadaan keperluan untuk penanganan Covid-19. Selain itu, ditemukan pula fakta bahwa pihak yang mendapatkan proyek pengadaan hand sanitizer tersebut bukanlah bergerak di bidang yang sesuai.
Nofrizon menambahkan, dalam pembayaran sejumlah pengadaan pun juga janggal. Ada yang dibayar tunai. Sementara menurut dia, tidak boleh tunai karena seluruh transaksi keuangan sudah diharuskan melalui rekening oleh pemerintah pusat.
Nofrizon mengatakan saat ini, tim pansus masih terus melakukan penelisikan dan pendalaman data. Pada Jumat (26/2) kerja tim pansus dijadwalkan selesai. "Kami akan berikan rekomendasi terbaik. Harus dipastikan kejadian seperti ini tak terulang," tegasnya.
Untuk diketahui DPRD Sumbar bentuk panitia khusus (pansus) untuk tindaklanjuti temuan BPK terkait penggunaan dana Covid-19 dan keefektifan penanganan pandemi. Salah satu yang akan ditelisik pansus adalah terkait adanya indikasi pemahalan harga (mark up) pengadaan hand sanitizer. Selain juga ada indikasi transaksi pembayaran yang tak sesuai dengan ketentuan kepada penyediaan barang/jasa. Transaksi ini dinilai berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Jajaran tim pansus sudah diremsikan DPRD SUmbar saat rapat paripurna, Rabu (17/2). Tim terdiri dari anggota dewan dari lintas fraksi partai politik di DPRD. Pansus diberi waktu satu minggu untuk melakukan pembahasan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menjelaskan anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar, yakni mencapai Rp490 miliar yang berasal dari refocusing anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2020. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 pada sektor kesehatan, ekonomi, maupun sektor lainnya.
Terkait Covid-19, lanjut Supardi BPK memberikan 2 jenis LHP, yakni pertama, LHP tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19. Kedua, LHP atas efektivitas bidang kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya. (T2)