Supardi |
PADANG, Swapena - DPRD Sumatera Barat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait penggunaan dana Covid-19 dan keefektifan penanganan pandemi. Salah satu yang akan ditelisik pansus adalah terkait adanya indikasi mark up pengadaan hand sanitizer. Selain itu juga ada indikasi transaksi pembayaran yang tak sesuai dengan ketentuan kepada penyediaan barang/jasa. Transaksi ini dinilai berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Jajaran tim pansus sudah diresmikan DPRD Sumbar saat rapat paripurna, Rabu (17/2). Tim adalah anggota dewan dari lintas fraksi partai politik di DPRD. Pansus diberi waktu satu minggu untuk melakukan pembahasan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menjelaskan, anggaran untuk penanganan Covid-19 cukup besar, yakni mencapai Rp490 miliar yang berasal dari refocusing anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2020. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk penanganan covid pada sektor kesehatan, ekonomi, maupun sektor lainnya.
"Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang cukup besar itu, banyak kegiatan prioritas lainnya yang harus dikorbankan," ujar Supardi.
Mengingat hal tersebut, lanjut dia, seharusnya penggunaan dilakukan secara efektid dan efesien, sehingga anggaran tersebut dapat memberikan manfaat yang besar.
"Makanya, penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 harus dikawal secara ketat bersama-sama antar aparat pengawasan, DPRD bersama seluruh komponen masyarakat. Termasuk BPK agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Terkait Covid-19, lanjut Supardi, BPK memberikan 2 jenis LHP, yakni pertama, LHP tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19. Kedua, LHP atas efektivitas bidang kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP pertama, BPK perwakilan Sumbar menyimpulkan beberapa hal, di antaranya adanya indikasi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer. Selain itu juga ada indikasi transaksi pembayaran kepada penyedia barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan.
Sedangkan dalam LHP atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait, secara umum BPK menyimpulkan telah cukup efektif.
"DPRD hanya membentuk pansus untuk LHP pertama saja, yakni LHP tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 karena ada indikasi pemahalan harga dan penyalahgunaan," ujar Supardi.
Terlepas dari pansus, DPRD menilai kegiatan penanganan Covid-19 yang dilaukan Pemprov dan OPD masih belum efektif selama Tahun 2020. Ini terlihat dari perkembangan penyebaran dan kasus konfirmasi positif yang masih tinggi. Selain itu juga perekonomian masyarakat, terutama sektor UMKM, usaha kecil dan mikro yang semakin banyak lumpuh.
"Untuk itulah DPRD melakukan pengawasan secara ketat. DPRD pun telah sering mengingatkan Pemprov dan OPD untuk dapat lebih meningkatkan kinerja. Termasuk menggunakan anggaran secara transparan, efektif dan efesien," ujarnya.
Dia mengatakan, BPK pun berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan audit demi perbaikan penanganan dan penggunaan anggaran Covid-19 pada Tahun 2021. DPRD nantinya melalui tim pansus juga akan memberikan pengawasan dan evaluasi serta rekomendasi untuk perbaikan. (T2)