Jasman Rizal |
PADANG, Swapena -- Mengakhiri Januari 2021, jumlah Zona Kuning atau daerah Covid-19 dengan risiko rendah di Sumatera Barat bertambah menjadi 13. Sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang berada di zona itu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal, Minggu (31/1) mengatakan, memasuki minggu ke- 47 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat, pada periode 31 Januari 2021 - 6 Februari 2021, ada 6 kabupaten/kota berada pada Zona Oranye. Sebelumnya ada 9 daerah. Sedangkan yang berada di Zona Kuning 13 kabupaten/kota, yang sebelumnya 10 daerah.
Ke enam daerah kabupaten/kota Zona Oranye atau risiko sedang dengan skor 1,81-2,40 adalah:
1. Kabupaten Pasaman (skor 2,36)
2. Kabupaten Agam (skor 2,31)
3. Kota Bukittinggi (skor 2,30)
4. Kabupaten Solok (skor 2,29)
5. Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,17)
6. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,13.
"Yang paling rendah skornya adalah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Limapuluh Kota Kota. Kita harapkan semua kabupaten dan kota lebih mengintesifkan pemeriksaan sampel kepada warganya yang bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi," pinta Jasman.
Sedangkan 13 daerah yang berada pada Zona Kuning atau risiko rendah dengan skor 2,41 - 3,0 adalah:
1. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,62)
2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54)
3. Kota Padang Panjang (skor 2,54)
4. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,52)
5. Kota Solok (skor 2,51)
6. Kota Payakumbuh (skor 2,50)
7. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,50)
8. Kota Pariaman (skor 2,48)
9. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,47)
10. Kota Sawahlunto (skor 2,45)
11. Kabupaten Tanah Data (skor 2,43)
12. Kota Padang (skor 2,42)
13. Kabupaten Sijunjung (skor 2,41).
Dengan pembagian demikian, maka hingga hari ini di Sumbar tidak ada daerah dengan status Zona Merah. Sebaliknya juga belum ada yang masuk ke Zona Hijau.
Melihat skor tersebut, pada minggu ke-46 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kabupaten Dharmasraya memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat. "Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai covid-19 di Sumbar," tutup Jasman. (sp)