Faktual dan Berintegritas

 

Rudy Rinaldy 

PADANG – Sebanyak 15 provider seluler dan perusahaan pertelevisian patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Pemerintah Kota Padang. Sementara, dua provider seluler hingga sekarang belum melakukan pembayaran retribusi sejak awal tahun 2020. Angkanya pun terbilang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Rudy Rinaldy, Rabu (6/1). Menurutnya, dua provider seluler yang belum membayar retribusi adalah provider yang memiliki pelanggan cukup besar. 

“Ada dua yang masih belum membayarkan retribusinya sejak awal tahun 2020 lalu,” katanya. 

Dua provider yang belum membayar retribusi itu yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Provider terbesar di Indonesia ini memiliki 92 menara di Kota Padang. “Retribusinya mencapai Rp 600 juta lebih,” terang Rudy. 

Sementara itu, satu provider seluler lainnya yang masih belum melakukan pembayaran yakni PT Indosat. Provider yang memiliki 11 menara di Padang itu belum membayarkan kewajibannya ke Pemko Padang sebesar Rp77 juta lebih. “Kedua provider ini sudah kita surati,”jelas Kadis Kominfo.

Ditambahkan Rudy Rinaldy, dua provider sudah disurati sebanyak dua kali. Surat terakhir berisi teguran kedua agar segera membayar retribusi. Termasuk membayar denda sebanyak 2 persen tiap bulannya. Namun, surat bertanggal 29 Desember 2020 itu hingga kini belum direspon oleh kedua provider seluler tersebut. 

“Tentunya kita berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya, apalagi sudah memasuki tahun 2021, jumlah tunggakannya akan terus bertambah, dan hal ini tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang,” pungkas Kadis Kominfo Kota Padang.

Sementara itu, 15 provider yang patuh membayar retribusi adalah perusahaan pertelevisian dan provider seluler. Provider seluler yang membayar retribusi pada tahun 2020 yakni PT Infrasys Persada, PT Tower Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Energi Wahana Utama, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT XL Axiata, PT Centrama Menara Indonesia, PT Solusi Tunas Perdana, serta PT Inti Bangun Sejahtera. Sedangkan perusahaan pertelevisian yang telah membayar retribusi yakni Trans TV, ANTV, RCTI, Indosiar, serta Metro TV. (ch/as/kmf)

 
Top